kievskiy.org

Tim Kuat Ma’ruf Lawan Vonis Hakim dengan Banding, Pengacara: Hakim Ini Mengada-ada

Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Rivan Awal Lingga Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Kuat Maruf dan tim hukumnya memutuskan untuk melakukan perlawanan terhadap majelis hakim. Kuat bersama kuasa hukumnya akan ajukan banding untuk menggugat vonis hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan di PN Jaksel, Selasa, 14 Februari 2023.

Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menyoroti pendapat hakim yang seolah bias dan mengada-ada demi memberatkan hukuman bagi kliennya. Menurut dia, perilaku Kuat di sidang tidak seperti yang ditudingkan hakim.

Alih-alih tidak sopan, kliennya justru berperilaku patuh dan memegang etika-etika sidang selama proses peradilan bergulir.

"Tadi kami jelaskan bahwa tidak ada satu pun tindakan atau perilaku dari Kuat Ma'ruf ini yang bisa dianggap bahwa dia ini orang yang tidak sopan mengikuti persidangan, semuanya patuh, semua apa yang diinstruksikan dan sebagaimana etika-etika persidangan yang ada sebagai terdakwa itu diikuti semua," kata Irwan, setelah sidang di PN Jaksel, dikutip Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Komjak Nilai Vonis terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Hal Wajar: Tidak Ada yang Salah

"Sehingga salah satu, ini hal yang sederhana saja sudah tidak punya dasar dinyatakan bahwa dia tidak sopan, apalagi hal-hal yang terkait dengan pembuktian," katanya lagi.

Pengacara lebih lanjut menjelaskan pihaknya tak rela jika kliennya disebut tidak sopan di persidangan hingga hukumannya jauh lebih berat dari tuntutan JPU. Bagi dia, pendapat hakim itu hasil mengada-ada.

"Inilah gunanya kenapa ini kan diliput secara luas dan teman-teman juga melihat bahwa apa ini hal yang mengada-ada nih, seolah-olah klien kami ini tidak sopan dalam proses persidangan," kata Irwan seusai sidang di PN Jaksel, 14 Februari 2023.

Sebelumnya, pernyataan perlawanan lewat banding itu terlontar langsung dari Kuat Maruf, setelah dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat