kievskiy.org

Komjak Nilai Vonis terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Hal Wajar: Tidak Ada yang Salah

Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf. Tak hanya itu, hakim juga telah menjatuhi Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Putusan vonis untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dihukum 8 tahun penjara.

Menurut Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Barita Simanjuntak, putusan vonis yang dijatuhkan untuk kedua terdakwa tersebut menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) mampu membuktikan substansi dakwaan sehingga majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bersalah, dan terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Tidak ada yang salah dengan tuntutan jaksa karena secara substantif terbukti sebagaimana dalam putusan hakim," katanya, dikutip pada Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Prakiraan Harga Tiket Konser Suga BTS Agust D Tour di Indonesia Mei 2023

Ultra petita atau putusan hakim yang lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa pun merupakan hal yang wajar terjadi. Perbedaan juga wajar terjadi jika vonis para terdakwa dinyatakan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Yang penting supremasi hukum, due process of law dan equality before the law sebagai unsur penting negara hukum dijalankan dengan benar dan konsisten," ujar Barita, seperti dilaporkan Antara.

Barita mengatakan bahwa proses hukum di pengadilan harus dilihat sebagai satu kesatuan. Ia menyebut bahwa JPU memiliki tugas untuk melakukan penuntutan, sedangkan penasihat hukum memberikan pembelaan hukum, dan hakim bertugas memberikan pertimbangan hingga putusan.

Pengajuan banding

Kuat Ma'ruf mengatakan, ia akan mengajukan banding atas putusan vonis hakim kepadanya. Banding tersebut diajukan dengan alasan bahwa Kuat Ma'ruf tidak merasa tidak berencana, dan tidak membunuh Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat