kievskiy.org

Pesan Ibu Brigadir J Usai Vonis Bharada E: Semoga Kepedihan yang Kami Rasakan Jangan Ada Lagi di Indonesia

Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak berjalan membawa foto anaknya usai mengikuti jalannya sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).  Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak berjalan membawa foto anaknya usai mengikuti jalannya sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimajaa ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak buka suara seusai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer (Bharada E). Rosti meminta publik terus mendukung Bharada E selama menjalani masa penahanan.

Menurut Rosti, Bharada E yang terbilang masih muda sangat disayangkan harus mendekam di penjara, sehingga impiannya menjadi penegak hukum tidak berjalan mulus. Oleh karena itu, Rosti mendorong publik memberi dukungan untuk melindungi keluarganya maupun Bharada E.

"Semoga kepedihan yang kami rasakan jangan ada di Indonesia lagi," kata Rosti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Rosti berharap hukuman ringan yang diberikan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada Bharada E bisa membuat Brigadir J tenang. Dia juga bersyukur dan tak henti mengucap terimakasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maupun publik karena telah memihak yang benar.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1,6 Tahun, Mahfud MD Bangga: Hakim Bisa Keluar dari Tekanan Opini Publik

"Agar kami juga ikhlas dalam kehilangan, saya hanya bisa memeluk foto Joshua sampai akhir hayat dan mendoakan agar anakku damai di sana," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

LPSK Sebut Bharada E Contoh Justice Collaborator

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menilai bahwa Bharada E menjadi contoh bagi justice collaborator (JC) lain karena berani mengungkap kejahatan sehingga kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo bisa terungkap.

Baca Juga: Richard Eliezer Sentenced to One Year and Six Months in Prison

“Jangan sampai menyesal jadi justice collaborator. Jangan sampai juga nanti di masa depan orang-orang yang menjadi JC tidak mau lagi karena putusan (hakim) tinggi misalnya, yang tidak sesuai dengan yang harapkan,” kata Susilaningtias di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat