kievskiy.org

Bejibun, Bareskrim Tetapkan 892 Orang Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Ilustrasi perdagangan orang atau perdagangan manusia.
Ilustrasi perdagangan orang atau perdagangan manusia. /Freepik/bedneyimages Freepik/bedneyimages

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 892 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Informasi tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Selasa, 8 Agustus 2023, Ramadhan mengatakan, dari 892 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, sebanyak 2.000 jiwa lebih berhasil diselamatkan oleh Bareskrim Polri dan Polda.

“Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.275 orang. Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 892 orang,” ujarnya.

Melihat banyaknya korban yang terjaring dalam kasus dugaan TPPO ini, polisi menemukan sejumlah modus yang dilakukan oleh para tersangka.

Baca Juga: Ali Syakieb Maju Jadi Caleg DPR, Fokus Advokasi Entertainment dan Olahraga

Beberapa modus yang terungkap di antaranya menjadikan target sebagai pekerja migran, anak buah kapal, pekerja seks komersial hingga eksploitasi anak.

“Modus yang dilakukan pekerja migran atau pembantu rumah tangga sebanyak 511, ABK Sebanyak 9, PSK sebanyak 217, eksploitasi anak sebanyak 57,” ucap dia.

Penetapan ratusan tersangka ini sebagai bentuk pengembangan kasus TPPO yang terungkap pada Juni lalu dengan mengandalkan kinerja Satuan Tugas yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Bahwa pengungkapan dan Penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023 atas perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat