kievskiy.org

Kompolnas Soal Oknum Polisi Terlibat TPPO: Tidak Ada Ampun bagi Orang seperti Itu

Anggota Komisi Kepolisia Nasional Poengky Indarti.
Anggota Komisi Kepolisia Nasional Poengky Indarti. /Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menyorot salah satu pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sindikat internasional penjual ginjal Bekasi-Kamboja, Aipda M.

Oknum polisi itu diduga kuat menerima aliran dana Rp612 miliar dari para anggota sindikat jual beli ginjal yang penyelidikan kasusnya ingin dihentikan atau tak dilanjut oleh Polri.

Terkait perilaku salah satu oknum di tubuh kepolisian, Poengky mendorong agar yang bersangkutan segera diberi sanksi kode etik dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Kami mendorong agar yang bersangkutan juga segera diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan,” katanya, Sabtu, 22 Juli 2023.

Baca Juga: Berkat Pelukan, Lansia Gagalkan Upaya Perampokan Bank

Poengky menyebut tak ada 'tameng' yang dapat melindungi oknum polisi dari hukum jika terbukti melakukan tindak pidana.

Hematnya, oknum polisi seperti ini harus diberi hukuman seberat-beratnya karena telah memberi contoh yang buruk sebagai aparat penegak hukum.

“Tidak ada ampun bagi orang seperti itu di Kepolisian, sehingga yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat Kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalangi proses hukum,” kata dia.

Peran Aipda M dalam TPPO

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan peran oknum polisi berinisial Aipda M yang diduga terlibat kasus TPPO jual beli ginjal Bekasi-Kamboja bersama dengan oknum Imigrasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat