kievskiy.org

Satgas TPPO Kembali Tangkap 829 Pelaku Perdagangan Orang dan Selamatkan 2.149 Korban

Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). /Pixabay/PublicDomainPictures

PIKIRAN RAKYAT – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perdagangan manusia yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menangkap 829 orang sejak 5 Juni sampai 19 Juli 2023.

Selama periode tersebut, Satgas berhasil menyelamatkan sebanyak 2.149 orang berdasarkan tindak lanjut dari 699 laporan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan berbagai modus dilancarkan oleh para pelaku TPPO. Salah satunya, sebanyak 476 kasus para korban diiming-imingi kerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan gaji besar.

“Modus (lain) mempekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) juga banyak ditemukan, yakni 208 kasus. Kemudian, eksploitasi anak 52 kasus dan Anak Buah Kapal (ABK) sembilan kasus,” ucapnya.

Baca Juga: Perdagangan Orang Jalur Pijat Refleksi di Kendari, Polisi Bekuk 2 Mucikari

Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap kasus TPPO penjualan ginjal yang berada di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, sebagian besar tersangka dari kasus tersebut merupakan mantan pendonor. Total tersangka TPPO penjualan ginjal itu sebanyak 12 orang.

“Dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor,” ujarnya.

Hengki mengungkap, sindikat TPPO penjual ginjal tersebut merupakan jaringan internasional yang terkait dengan negara Kamboja. Salah satu tersangka bernama Hanim, merupakan penghubung transaksi di Indonesia dan Kamboja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat