kievskiy.org

Perdagangan Orang Jalur Pijat Refleksi di Kendari, Polisi Bekuk 2 Mucikari

Ilustrasi perdagangan manusia (TPPO).
Ilustrasi perdagangan manusia (TPPO). /Freepik/bedneyimages

PIKIRAN RAKYAT - Telah dibekuk dua orang mucikari, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan modus pijat refleksi.

Kedua wanita mucikari itu telah ditangkap dan diamankan Tim Satuan Gugus Tugas atau Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) TPPO Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Kapolda Sultra. Mereka diketahui berinisial IK (28) dan EN (21).

Kepala Sub Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi membenarkan informasi terkait kedua pelaku. Sebagaimana modus TPPO-nya, kedua pelaku diamankan dari sebuah tempat spa.

"Keduanya diamankan di sebuah tempat spa yang beralamatkan di Lorong Aklamasi II, Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra pada Selasa (18 Juli 2023) Pukul 12.10 WITA," ujar Syahrir, di Kendari, Kamis, 20 Juli 2023.

Baca Juga: Kominfo: 1.859 Nomor Rekening Bank Dipakai Transaksi Judi Online Sepanjang Januari-Juli 2023

Syahrir melanjutkan, penyidik langsung menetapkan IK dan EN sebagai tersangka perdagangan orang atau eksploitasi seks sesaat setelah ditangkap. Pasalnya, keduanya terbukti melakukan tindak pidana TPPO dengan mempertemukan korban inisial DJ (28) dengan pria hidung belang.

Korban DJ ditawari harga sebesar Rp800 ribu untuk sekali kencan berkedok pijat refleksi. Keduanya lalu mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu per satu kali transaksi eksploitasi seks dari si hidung belang.

“Kedua tersangka menawarkan korban dengan modus pijat refleksi,” ucap Syahrir, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Ketika tempat kejadian perkara (TKP) digeledah yang berwajib, Syahrir membeberkan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800 ribu, bukti transfer m-Bangking senilai Rp100 ribu, dua buah handphone, hingga seprai berwarna coklat dalam praktik eksploitasi seks tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat