kievskiy.org

Kapolri Soal Anak Buahnya yang Terlibat TPPO: Makanya Kami Sampaikan toh

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Dok Divisi Humas Mabes Polri

PIKIRAN RAKYAT - Seorang oknum anggota kepolisian diduga melakukan tindak pidana perintangan penyidikan terhadap kasus sindikat internasional TPPO jual beli ginjal Bekasi-Kamboja.

Oknum berinisial Aipda M ditengarai menerima aliran dana Rp612 juta usai menjanjikan pengurusan dan penyelesaian perkara yang dialami oleh para tersangka.

Atas perbuatannya, Aipda M ikenakan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan).

Terkait salah satu anggotanya yang diduga melakukan tindak pidana ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberi penegasan.

Baca Juga: Cerita Shindy Samuel Usai Operasi Bariatrik, Berat Badan Turun 34 Kilogram

Listyo menegaskan tak akan ragu menindak siapapun yang melakukan TPPO termasuk jika itu dilakukan oleh oknum kepolisian.

"Baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kami proses, kami proses pidana. Kalau masalah itu kami nggak pernah ragu-ragu," tutur Kapolri, Jumat, 21 Juli 2023.

Polri tak akan pernah melindungi aparat yang membantu sindikat tersebut dan berjanji akan menangani kasus TPPO secara terbuka.

"Kan kami proses, makanya kami sampaikan toh, bahwa selain ada sindikat terus kemudian ada oknum Polri yang saat itu dimintakan tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan, namun kan semua kami proses," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat