kievskiy.org

Dua Aparat Imigrasi dan Polri Terlibat Perdagangan Ginjal di Bekasi, Terungkap Peran Masing-masing

Ilustrasi. Praktik perdagangan orang.
Ilustrasi. Praktik perdagangan orang. /Pixabay/lamuk_lamuk

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak dua aparat Imigrasi dan Polri ditemukan terlibat dalam kasus perdagangan ginjal yang beredar di Bekasi, Jawa Barat. Keduanya adalah AH yang bekerja di Imigrasi Bandara Ngurah Rai dan M yang berpangkat Aipda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa dua aparat Imigrasi dan Polri bergabung bersama 10 tersangka lainnya dalam kasus perdagangan ginjal itu.

Hengki Haryadi menjelaskan peran AH yang membantu korban agar lolos saat pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Nantinya, AH dengan peran imigrasi itu berkemungkinan mendapatkan imbalan uang Rp3 jutaan per orang.

Baca Juga: Tiga Petugas Imigrasi Ponorogo Raih Penghargaan Usai Gagalkan Upaya Perdagangan Organ Tubuh Manusia

"Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang," ujar Hengki Haryadi dalam pernyataan pers di Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 21 Juli 2023.

Untuk tersangka AH itu, perannya yang cukup besar akan dikenai dakwaan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Beralih ke Aipda M, perannya dalam kasus perdagangan ginjal adalah untuk memberi jaminan jika para tersangka terlibat dalam perkara hukum.

Bahkan, Aipda M yang memberi instruksi terkait langkah-langkah keamanan yang perlu dilakukan para tersangka, sehingga minim dari pelacakan jejak oleh aparat kepolisian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat