kievskiy.org

Susi Pudjiastuti Miris dan Geram dengan Kasus Jual-beli Ginjal di Bekasi: Biadab

Para tersangka TPPO modus penjualan ginjal internasional Bekasi-Kamboja.
Para tersangka TPPO modus penjualan ginjal internasional Bekasi-Kamboja. /PMJ/ Fajar

PIKIRAN RAKYAT – Terungkapnya kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat bak kotak pandora yang mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan banyak orang. Sebanyak 12 tersangka telah ditahan, dan dua di antaranya merupakan anggota Imgrasi dan Polri.

Komplotan perdagangan ginjal di Bekasi itu telah memberangkatkan 31 orang selama periode Mei hingga Juni 2023. Korban perdagangan ginjal tersebut diberangkatkan menuju Kamboja.

Para tersangka menjanjikan uang senilai Rp135 juta sebagai imbalan atas donor ginjal yang telah dilakukan. Kebanyakan korbannya pun adalah orang-orang yang kesulitan dalam hal keuangan dan sangat membutuhkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan jika pelaku menjual organ tubuh tersebut senilai Rp200 juta. Sehingga para pelaku bisa mengantongi untung hingga Rp65 juta per orangnya.

Baca Juga: Ayah Pembunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Divonis Hukuman Mati

“Mereka merekrut dari media sosial Facebook dengan nama grup komunitas ‘Donor Ginjal Indonesia’ dan ‘Donor Ginjal Luar Negeri’” kata Hengki pada Kamis, 20 Juli 2023.

Polisi dan petugas imigrasi terlibat

Para pelaku penjualan ginjal juga merekrut pendonor dari mulut ke mulut. Bahkan kesembilan pelaku merupakan mantan pendonor.

“Tersangka dari pihak imigrasi berinisial AH alias A (37) sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda,” ujar Hengki menambahkan.

AH bertugas membantu meloloskan korban saat pemeriksaan di Imigrasi. Dia mendapatkan keuntungan antara Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang. AH dikenakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat