kievskiy.org

Oknum Polisi Terlibat Jual Beli Ginjal, Korban Dijanjikan Rp135 Juta

Ilustrasi ginjal.
Ilustrasi ginjal. /Unsplash/Robina Weermeijer

PIKIRAN RAKYAT - Polisi membongkar kasus jual beli ginjal dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasus tersebut terungkap ada oknum anggota polisi yang terlibat dalam kasus perdagangan manusia dengan menjual ginjal di Kamboja.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa anggota polisi tersebut berinisial Aipda M. Dia terlibat dalam menghalangi proses penyidikan.

“Oknum anggota Polri atas nama Aipda M, ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 20 Juli 2023.

“Yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian,” katanya seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Buldozer, Dody Mantan Pejabat DLH Dijebloskan ke Penjara

Dalam kasus tersebut, terdapat total 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF, Aipda M, dan seorang petugas imigrasi berinisial AH. Selain itu, Hengki juga mengungkapkan bahwa Aipda M menerima uang dari para tersangka yang terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan penjualan ginjal tersebut.

“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku ini yang menyatakan yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” ujar Hengki.

Karena perbuatannya, Aipda M akan dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, berhubungan dengan Pasal 221 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice atau perintangan penyidikan).

“Kemudian satu orang tersangka dari oknum imigrasi atas nama A. Ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan, yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Ini ancamannya ditambah 1/3 kalau penyelenggara ini di sini pasal-pasal pokok,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat