kievskiy.org

Ayah Pembunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Divonis Hukuman Mati

PN Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad, pelaku kasus pembunuhan terhadap anak dan penganiayaan istrinya di Depok.
PN Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad, pelaku kasus pembunuhan terhadap anak dan penganiayaan istrinya di Depok. /Kejari Depok.

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiayaan istri di Depok, Jawa Barat. Kasus pembunuhan yang membuat geger itu terjadi pada November 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Ahmad Adib saat membacakan putusan sidang di PN Depok, Kamis, 20 Juli 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim mendakwa RNA dengan pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Majelis hakim menilai hukuman mati terhadap terdakwa dijatuhkan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Selain itu, terdakwa secara sah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Baca Juga: Update Dugaan Pencucian uUang di Al Zaytun, Ini Ahli yang Diajak 'Berdialog' oleh Polisi

Selanjutnya, dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim melihat tidak melihat hal yang meringankan terhadap terdakwa. RNA juga tidak menunjukkan rasa penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Duduk perkara pembunuhan

Rizky Noviyandy Achmad melakukan pembunuhan dan penganiayaan dipicu karena cekcok dengan istri, NI, yang meminta cerai. Sang istri meminta cerai karena terdakwa sering pulang pagi dan cekcok.

Baca Juga: Tembok Stadion di Bengkulu Roboh karena Helikopter Pembawa Rombongan Pengawal Jokowi

Pada hari kejadian, RNA marah dan menganiaya istrinya yang sudah mengemasi barang untuk meninggalkan rumah bersama sang anak. Saat menganiaya hingga membacok putrinya, pelaku dilaporkan dalam keadaan sadar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat