kievskiy.org

4 Tuntutan KontraS soal TPPO oleh Oknum Polisi dan Imigrasi: Perlu Satgas Khusus

Logo KontraS.
Logo KontraS. /KontraS

PIKIRAN RAKYAT – Simak 4 tuntutan KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga melibatkan pejabat negara. Hal itu disampaikan lewat akun Twitter @KontraS pada Kamis 27 Juli 2023.

Salah satu tuntutan itu adalah membentuk satuan tugas khusus oleh tiga lembaga. Di antaranya adalah Komnas HAM (Hak Asasi Manusia), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Ada anggota Polisi dan Imigrasi di balik sindikat penjual organ. Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ujar Twitter KontraS lewat cuitan yang sampai saat ini sudah dilihat lebih dari 16.000 kali oleh warganet.

“(Dari 12 tersangka), 9 di antaranya adalah sindikat penjual organ, 1 tersangka anggota Polri aktif, dan 1 lainnya pegawai Imigrasi,” katanya melanjutkan.

Baca Juga: Kompolnas Soal Oknum Polisi Terlibat TPPO: Tidak Ada Ampun bagi Orang seperti Itu

4 tuntutan KontraS kepada pemerintah terkait TPPO yang melibatkan oknum polisi dan Imigrasi

  1. Pemerintah Pusat khususnya BP2MI untuk mengambil langkah menyeluruh guna mencegah dan menjamin ketidakberulangan kasus-kasus perdagangan orang sebagai bentuk pemenuhan hak atas kebebasan pribadi sebagaimana diatur Pasal 20 UU No. 39 Tahun 1999;

  2. Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap keterlibatan seluruh aktor serta mengambil langkah tegas kepada anggota Polri yang terlibat dan ditindak sesuai dengan peraturan pidana serta peraturan etik dalam internal Polri secara akuntabel dan berorientasi kepada keadilan bagi korban;

  3. Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat proses pengawasan bagi anggotanya agar tidak lagi terlibat dalam praktik serupa dan bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri.

  4. Komnas HAM, Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat Satuan Tugas Khusus Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang bekerja khusus untuk melakukan bentuk-bentuk pencegahan, pendeteksian dini dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi bermuara kepada Perdagangan Orang dan memastikan bahwa tindakan tidak manusiawi ini dapat dihentikan.

Baca Juga: Korban TPPO yang Dijadikan PSK di Dubai Uni Emirat Arab Butuh Pendampingan Psikolog

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat