kievskiy.org

'Sunat Massal' Vonis Ferdy Sambo Cs, Irma Hutabarat: Putusan yang Menyakiti Hati

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Permohonan kasasi Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diterima oleh Mahkamah Agung (MA). MA mengubah hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan pada eks jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi penjara seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, tiga terpidana lainnya juga mendapatkan keringanan hukuman. Putri Candrawathi dari penjara 20 tahun menjadi 10 tahun.

Ricky Rizal dari semula 13 tahun menjadi delapan tahun. Sedangkan Kuat Maruf dari hukuman pidana 15 tahun menjadi 10 tahun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghargai putusan MA mengenai kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

“Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA yang dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Lebih lanjut, ia memaparkan Kejagung mencermati atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat kasasi terhadap para terdakwa.

Menanggapi itu, aktivis Irma Hutabarat yang gencar memperjuangkan keadilan untuk Brigadir J merespons keputusan MA. Irma mempertanyakan tiga orang hakim yang dianggapnya melukai rasa keadilan.

“Karena keluarga kecewa hakim memberikan putusan yang menyakiti bukan hanya hati keluarga tapi hati netizen. Dan juga Kamaruddin Simanjuntak cs (tim kuasa hukum keluarga Brigadir J) kecewa dengan putusan ini tentu saja kita semua merasakan,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat