kievskiy.org

Soal 'Angin' Ferdy Sambo Dapat Remisi, Mahfud MD: Itu Bergantung Persentase

Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab ada atau tidaknya 'angin' atau peluang Ferdy Sambo mendapat remisi atas hukuman mati yang dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup.

Terkait masalah ini, Mahfud MD menyinggung aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 ayat 3, seseorang yang berhak mendapat remisi adalah mereka yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dari masa tahanannya.

"Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 213 (dua pertiga) dengan ketentuan 213 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan," ujarnya.

Merujuk pasal tersebut, Mahfud MD memastikan Ferdy Sambo tidak akan mendapat remisi atau pengurangan masa pidana karena hukumannya seumur hidup.

"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi," katanya.

Baca Juga: Denny Cagur Nyaleg dari PDIP, Sebut Bidang Kreatif Masih Diminati oleh Anak Muda

Alasan Pidana Sambo Tak Bisa 'Didiskon' Lagi

Kembali bicara soal UU yang sama, Mahfud menyebut ada dua terdakwa yang tak mungkin bisa mendapat remisi, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 20 ayat 4.

"Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," kata isi UU Pemasyarakatan.

Mahfud menerangkan, pemberian remisi lekat kaitannya dengan urusan kuantitas sehingga perlu ada besaran pasti yang dapat dihitung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat