kievskiy.org

MA Ganti Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Netizen: Diskon Itu di Pusat Perbelanjaan

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYATMahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengganti hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo, dari vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.  Keputusan MA tersebut disampaikan saat sidang putusan atas kasasi yang sebelumnya dilayangkan Ferdy Sambo.

Sidang tertutup itu diketuai oleh Suhadi, dengan beranggotakan Suharto sebagai anggota majelis 1, Jupriyadi sebagai anggota majelis 2, Desnayeti sebagai anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana sebagai anggota majelis 4.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Sobandi mengatakan, ada perbedaan pendapat saat rapat tersebut. Jupriyadi dan Desnayeti diketahui berpendapat bahwa Ferdy Sambo seharusnya tetap divonis hukuman mati.

Baca Juga: KCIC Akan Uji Coba Pra-operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Awal September 2023

"Tadi, yang melakukan DO (descending opinion ) dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," ujarnya.

"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," ucapnya melanjutkan.

Selain Ferdy Sambo, MA juga mengganti hukuman terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya, dengan rincian sebagai berikut;

- Putri Candrawathi: menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun,
- Kuat Ma'ruf: menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun,
- Ricky Rizal: menjadi 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara,

Baca Juga: Klaim Jokowi Soal IKN, Jadi Proyek Terbesar di Dunia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat