kievskiy.org

MA Kabulkan Kasasi, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) sebagai puncak peradilan di Indonesia, pada tingkat kasasi, baru saja mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Alm. Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo (FS), sebagai pelaku utama tindak pidana dimaksud, diubah hukuman matinya menjadi seumur hidup dan Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun; sementara Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara dari semula 13 tahun dan Kuat Ma’ruf selama 10 tahun penjara dari awalnya 15 tahun penjara.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) mengomentari hal di atas, menyerupai yang pernah dilontarkan sebelumnya, di mana praktis hukuman mati untuk FS bisa menjadi seumur hidup.

"Secara kualitas hukuman mati dan seumur hidup praktisnya sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf bukan sekian angka tahun," tambah Prof. Mahfud M.D.

Baca Juga: Kajian Ultra Petita atas Vonis Maksimal Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Putusan kasasi ini telah menimbulkan perdebatan, pro-kontra namun semua pemangku kepentingan wajib menghormati putusan dari MA.

Tentu seluruh fakta dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan jaksa telah diakomodir dalam putusan kasasi MA yang menghasilkan putusan dissenting opinion untuk perkara No. 813 K/Pid/2023 tersebut, di mana tercatat 2 dari 5 majelis hakim MA yang diketuai oleh Suhadi, menyatakan pendapat yang berbeda atas perubahan hukuman bagi FS, mantan Kadivpropam Polri.

Majelis hakim MA memutuskan telah terjadi pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Vonis Ringan Justice Collaborator Bharada E, Bukti Hukum Tidak Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat