PIKIRAN RAKYAT - Kasus yang menimpa mantan kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J mengundang reaksi masyarakat yang beragam.
Bahkan interpretasinya tidak cukup dengan satu versi, mulai dari penegak hukum, pengacara, hingga masyarakat warganet turut serta ambil bagian dalam menyampaikan pandangan, keyakinan dan pemikirannya.
Ini era Post Truth yang semua orang berhak untuk menafsirkan atau tidak, atau bahkan menafsirkannya sebagai sebuah kebenaran majemuk—bahkan yang tidak memiliki otoritasnya pun—memberikan komentar dan menjustifikasinya sebagai sebuah kebenaran.
Andai kasus Ferdy Sambo ini terjadi bukan pada era ini atau tidak terjadi pada era digitalisasi, era keterbukan Revolusi Industri 4.0, maka kasusnya akan senyap dan Ferdy Sambo akan merasa aman, apalagi sang Jenderal berada di lingkar kekuasaan.
Ferdy Sambo: Sang Jenderal
Dalam berbagai literatur, dijelaskan bahwa sang jenderal memiliki nama lengkap Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. dan lahir 19 Februari pada tahun 1973, ia adalah mantan perwira tinggi Polri.
Ia terakhir menjabat sebagai Pati Yanma Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi. Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.
Jabatan sebelumnya adalah Dirtipidum Bareskrim Polri (2019), ia dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri (2020) dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri (2022).