kievskiy.org

Vonis Ringan Justice Collaborator Bharada E, Bukti Hukum Tidak Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya usai tuntutannya dibacakan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya usai tuntutannya dibacakan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (25), salah satu terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, semula dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Kini, dia mendapat keringanan dari Majelis Hakim dengan hukuman penjara 1 tahun lebih 6 bulan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 Februari 2023.

Hakim menjelaskan, Bharada E terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu menyalahi pasal 340 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Namun, Majelis Hakim juga mengakui peran Bharada E sebagai justice collaborator (JC). Selain itu, Bharada E juga bukan pelaku utama pembunuhan. Pertimbangan-pertimbangan itu membuat Richard Eliezer mendapatkan keringanan dibandingkan vonis sebelumnya.

Putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Wahyu Iman Santosa sebagai ketua dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono, menuai apresiasi tinggi dari berbagai pihak dan dipandang telah memenuhi social justice dan legal justice.

Baca Juga: Momen Mahfud MD Tepuk Tangan Usai Hakim Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun terhadap Bharada E: Saya Gembira

Di sisi lain, hal yang memberatkan Bharada E adalah perannya sebagai eksekutor dan bekerja sama dengan para pelaku lain dengan niat menghilangkan nyawa korban dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Alasan itu membuatnya harus dipidana, sehubungan tidak ditemukan unsur yang menghapus tindak pidana primer.

Perlu diakui bahwa peran Bharada E sangat signifikan dalam mengungkap tabir misteri kasus yang sangat menarik perhatian publik ini.

Diawali dengan skenario palsu sesuai permintaan dari Ferdy Sambo, hingga diakhiri dengan permintaan perlindungan saksi dan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keringanan

Putusan vonis dari Majelis Hakim telah sesuai dengan UU Perlindungan Saksi
dan Korban. Dalam Pasal 10a UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dinyatakan bahwa saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Penanganan secara khusus dapat berupa pemisahan tempat penahanan atau menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang
diungkap tindak pidananya, pemisahan pemberkasan antara berkas saksi pelaku dengan
berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana
yang diungkapkannya, dan memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan
langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat