kievskiy.org

Mahfud MD: Sidang Vonis Bharada E Perlihatkan Peradilan yang Berkeadaban

Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut menyoroti jalannya sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Saat itu, terdakwa Bharada E dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menkopolhukam menilai penjatuhan vonis hukuman pada Bharada E telah memperlihatkan peradilan dengan memperhatikan rasa kemanusiaan.

"(Sidang vonis Bharada E) itulah peradilan yang berkeadaban," ujar Menko Polhukam Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyoroti pembacaan vonis yang dilakukan dengan tata bahasa mudah dipahami, tetapi mengandung ketegasan putusan yang tidak bisa dibantah.

Baca Juga: Diduga Tak Terima Bharada E Divonis Ringan, Adik Brigadir J Buka Suara

"Ini (putusan hakim) modern, bisa dipahami, dan sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan. Narasinya modern juga," ujarnya lagi.

Atas sebab itu, Mahfud MD mengapresiasi kinerja para hakim yang bertugas dalam agenda sidang vonis terhadap terdakwa Bharada E. Dalam hal ini, Mahfud MD menyinggung soal kemampuan para hakim yang memperhatikan public common sense hingga pembacaan putusan dapat diterima sebaik-baiknya oleh masyarakat umum.

"Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim bagus lainnya. (Majelis Hakim) ini tidak terpengaruh oleh public opinion, tetapi memperhatikan public common sense," ujarnya.

Selain itu, Mahfud MD juga mengapresiasi peran-peran lain dalam sidang vonis itu seperti jaksa dan pengacara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat