kievskiy.org

Momen Mahfud MD Tepuk Tangan Usai Hakim Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun terhadap Bharada E: Saya Gembira

Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi kinerja Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi kinerja Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. /YouTube/ Kemenko Polhukam RI

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertepuk tangan saat majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun pidana penjara terhadap Richard Eliezer (Bharada E). Mahfud mengaku bangga dengan keberanian hakim yang objektif dan mampu keluar dari tekanan yang berusaha memengaruhi putusan.

“Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini,” ucap Mahfud MD, dalam keterangannya melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu.

Mahfud menilai majelis hakim detail dalam membaca seluruh fakta persidangan, baik itu yang mendukung Bharada E maupun yang memojokkan terdakwa. Selain itu, hakim juga mendengarkan suara-suara masyarakat, maupun suara-suara yang ingin memengaruhi putusan.

“Sehingga saya lihat putusannya menjadi sangat logis, berperikemanusiaan, mengerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, dan progresif,” ucapnya.

Baca Juga: Diduga Tak Terima Bharada E Divonis Ringan, Adik Brigadir J Buka Suara

Mahfud mengapresiasi kinerja hakim lantaran kasus pembunuhan Brigadir J ini penuh dengan tekanan. Apalagi, melibatkan mantan petinggi Polri, yakni Ferdy Sambo sebagai salah satu terdakwanya.

“Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga bagus. Para hakim ini tidak terpengaruh oleh public opinion, tetapi dia memperhatikan public common sense,” tuturnya.

Selain hakim, Mahfud juga mengapresiasi kinerja bagus kejaksaan yang menyusun konstruksi perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Tanpa peran mereka, kata dia, majelis hakim tak bisa berbuat apa-apa.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Ingin Selamatkan Pilot Susi Air Tanpa Keributan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat