kievskiy.org

Kata Jokowi Soal MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Twitter @jokowi

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut mengomentari pemotongan hukuman para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Jokowi mengatakan menghormati keputusan MA mengenai pemotongan hukuman Ferdy Sambo cs. "Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati," kata Presiden Jokowi saat ditemui usai meninjau Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis 10 Agustus 2023.

Presiden pun meminta agar masyarakat menghormati putusan MA tersebut.

Baca Juga: Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda hingga 15 Agustus 2023

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keempat terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

MA mengubah vonis Ferdy Sambo yang awalnya divonis mati menjadi divonis hukuman penjara seumur hidup.

Mahkamah Agung (MA) juga memangkas hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi (PC) dari asalnya 20 tahun penjara menjadi hanya 10 tahun.

Baca Juga: Jubir Demokrat Sebut Ucapan Yenny Wahid Jadi Bukti Anies Baswedan Dekat dengan NU

Kemudian, MA turut memangkas hukuman Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Hukuman ajudan Ferdy Sambo menjadi 8 tahun penjara, sebelumnya 13 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat