kievskiy.org

Penghapusan Kredit Macet UMKM di Bank Dapat Sinyal Persetujuan Jokowi

Ilustrasi kredit UMKM.
Ilustrasi kredit UMKM. /Unsplash/Mufid Majnun Unsplash.com/@Mufid Majnun

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

Teten mengatakan penghapusan kredit macet tersebut mencapai hingga Rp5 miliar. Namun, tahap pertama penghapusan dengan maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata Teten lewat keterangannya, Rabu, 9 Agustus 2023.

Baca Juga: 22 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang Diciduk di Sukabumi, Salah Satunya Bandar Besar

Teten mengatakan perlu segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Amanat tersebut terutama penghapus tagih kredit macet bagi UMKM.

Ini penting dilakukan agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi. UMKM juga diharapkan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen di tahun 2024.

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," kata Teten.

Baca Juga: Penyintas Gempa Cianjur Bakal Dapat Uang Tunggu Hunian

UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM. Pengaturan ini untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

"Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM," kata Teten Masduki.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat