kievskiy.org

Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir, Pengacara Brigadir J: Sunat Massal Ternyata Diterapkan di Hukum Negara Ini

Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. MA menganulir hukuman mantan Kadiv Propam Polri tersebut dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga mendapat pengurangan hukuman. Putri menjadi 10 tahun penjara dari semula 20 tahun, Ricky menjadi delapan tahun dari 13 tahun, dan Kuat menjadi 10 tahun dari 15 tahun.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan bahwa keputusan MA yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo sudah inkrah. Sobandi menegaskan, putusan MA tersebut tidak berdasarkan intervensi dari pihak mana pun.

“Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” ucapnya.

Baca Juga: 'Sunat Massal' Vonis Ferdy Sambo Cs, Irma Hutabarat: Putusan yang Menyakiti Hati

Yonathan Baskoro, salah satu tim kuasa hukum keluarga Brigadir J turut mengomentari keputusan MA untuk menganulir hukuman Ferdy Sambo cs.

“Sunat massal ternyata bukan hanya ada di keilmuan medis tetapi sunat massal juga bisa diterapkan di dalam penegakan hukum yang ada di republik ini.”

“Pengurangan hukuman terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, maupun Kuat Maruf membuktikan bahwasanya semua keinginan dan aspirasi masyarakat belum tentu didengar,” tutur Yonathan dalam video yang diunggah ke akun Instagram-nya  @yonathanbaskoro pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Menurutnya, aspirasi masyarakat yang belum tentu didengar ini terbukti dengan pengurangan vonis terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J. Yonathan melanjutkan, dengan adanya kejadian ini, optimisme masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia semakin menurun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat