kievskiy.org

Kamaruddin Simanjuntak Dicecar 16 Pertanyaan di Bareskrim: Sebentar Doang Jawabnya, Lebih Lama Rapatnya

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. /Tangkapan layar YouTube/Uya Kuya TV

PIKIRAN RAKYAT – Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 14 Agustus 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara Brigadir J itu dipolisikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius S. Kosasih sebelumnya disebut Kamaruddin Simanjuntak terlibat dalam mengelola uang Rp300 triliun untuk biaya kandidat capres di Pemilu 2024. Tak hanya itu, Kosasih juga disebut menikah dengan banyak wanita serta menelantarakan istri sahnya.

Kedatangan Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri pada Senin, 14 Agustus 2023 turut didampingi sejumlah tim kuasa hukum. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB, Kamaruddin dicecar puluhan pertanyaan.

Kamaruddin bisa menjawab dan memberikan bukti berupa video syur yang memperlihatkan pria diduga Kosasih. Namun Kamaruddin menyebut bukti yang dibawanya ditolak oleh Bareskrim Polri, karena dianggap tidak berhubungan dengan kasus.

Baca Juga: Penangkapan Karyawan PT KAI Terduga Teroris: 18 Pucuk Senjata Api dan Bendera ISIS Ditemukan di Rumahnya

“Ada 16 pertanyaan, sebentar doang kami jawabnya, lebih banyak rapatnya. Dan hasilnya bukti tidak diterima,” ujar Kamaruddin Simanjuntak pada 14 Agustus 2023.

Keanehan lain yang dirasakan oleh Kamaruddin Simanjuntak adalah banyak saksi yang belum diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Padahal dirinya sudah terlebih dahulu dijadikan tersangka, tanpa meminta pernyataan dari saksi.

“Saya jadi tersangka, mereka belum meminta keterangan klien saya, dan saksi lainnya,” kata Kamaruddin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

“Itu terserah dia (perubahan putusan dari penyidik, red) yang penting saya sudah beri bukti. Yang jelas saya bilang harus dilimpahkan ke pengadilan dan gak boleh menghilangkan bukti,” tuturnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat