kievskiy.org

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Penyidik Bareskrim Tolak Bukti yang Dimilikinya: Menyalahi Prosedur

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J. /Uya Kuya Tv/ YouTube/

PIKIRAN RAKYAT – Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kamaruddin jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilayangkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius S. Kosasih.

Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 14 Agustus 2023 dari sore hingga malam hari. Saat menjalani pemeriksaan, Kamaruddin merasa ada berbagai hal kejanggalan yang terjadi.

Salah satu kejanggalan yang paling disorot oleh Kamaruddin Simanjuntak adalah penyidik Bareskrim Polri yang disebut tak mau menerima bukti yang dibawa olehnya. Kamaruddin merasa tak diberi kesempatan untuk membenarkan tindakannya.

Kuasa hukum yang mendampingi Kamaruddin mengungkap ada sejumlah bukti yang berisi video mesum diduga Dirut PT Taspen. Karena ditolak penyidik, pihak Kamaruddin meninggalkannya di meja penyidik.

Baca Juga: KPK Ungkap Catatan Kinerja Semester l, Akui Belum Berhasil Tangkap Buronan Harun Masiku

“Tadi untuk menguatkan atau membuktikan jawaban dari Kamaruddin, kita sudah berikan flashdisk dan juga hardisk yang isinya video-video mesum daripada Dirut PT Taspen, tetapi penyidik menolak. Katanya tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Kita berhak memberikan bukti yang kami rasa meringankan klien,” ujar kuasa hukum Kamaruddin.

Hal yang paling membuat Kamaruddin makin curiga dan skeptis dengan penyidik Bareskrim adalah tindakan para petugas yang bolak-balik melakukan rapat. Bahkan mereka disebut sering melakukan telepon dengan pihak yang ada di luar Bareskrim.

“Penyidik ketakutan menerima bukti itu, dirapatkan dari jam 4 sampai jam 9, tetap tidak diterima. Bolak-balik mereka rapat, entah dengan siapa mereka rapat,” kata Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Kamaruddin menilai tindakan penyidik Bareskrim telah menyalahi prosudur. Dia menilai penyidik telah melanggar undang-undang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat