kievskiy.org

Mario Dandy Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp120 M atau Diganti Hukuman 7 Tahun Penjara

Mario Dandy di sidang perdana pada Selasa, 6 Juni 2023.
Mario Dandy di sidang perdana pada Selasa, 6 Juni 2023. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Selain dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Mario Dandy Satriyo (20) juga dituntut membayar restitusi alias ganti rugi terhadap korban sebesar Rp120 miliar. Tuntutan denda itu diperuntukkan bagi Mario beserta terdakwa lain, Shane Lukas dan AG (15).

Kasus penganiayaan David Ozora kini telah sampai kepada tuntutan JPU. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, 15 Agustus 2023, JPU membacakan tuntutan utama hingga jumlah denda yang harus dibayarkan pelaku kepada korban.

"Membenarkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp120.388.911.030 (Rp120 miliar)," ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan, jika yang bersangkutan tidak bisa membayarkan restitusi, maka pembayaran ganti rugi akan digantikan dengan hukuman 7 tahun penjara di luar jumlah hukuman utama.

Baca Juga: Rekam Jejak DE Tersangka Teroris di Bekasi, Sudah Bergabung ISIS Sejak Sebelum Bekerja di PT KAI

"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap JPU kembali.

Mario Dandy diyakini jaksa telah melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan perencanaan matang sebelumnya, terhadap Cristalino David Ozora (17). Kekejian ini, menurut jaksa dilakukan pelaku bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yaitu Shane Lukas dan AG.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jaksel.

Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini lantaran Mario Dandy diyakini jaksa telah merencanakan penganiayaan berat terhadap David Ozora. Bukti-buktinya, kata jaksa sudah jelas dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti fisik di persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat