kievskiy.org

Sejarah Eigendom Verponding, Dibuat pada Era Hindia Belanda, Sekarang Jadi Rawan Sengketa Tanah

Ilustrasi tanah atau lahan.
Ilustrasi tanah atau lahan. /Pixabay/Olichel

PIKIRAN RAKYAT - Eigendom adalah kata dalam bahasa Belanda yang berarti kepemilikan atau properti. Sementara verponding diartikan sebagai harta tetap.

Eigendom verponding merupakan hukum kepemilikan tanah yang dibuat pada zaman Hindia Belanda. Hukum ini sebenarnya sudah tidak relevan di masa sekarang, tetapi kepemilikan tanahnya masih bisa diklaim asal memiliki SHM, HGB, HGU, maupun hak pakai.

Karena dibuat saat era Hindia Belanda, pada tahun 1960 saat masa transisi hukum tanah, pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik eigendom verponding selama 20 tahun untuk melakukan konversi tanah berstatus itu menjadi hak kepemilikan sesuai hukum Indonesia. Jika tidak, maka otomatis tanah-tanah tersebut menjadi tanah negara.

Setelah kemerdekaan, pengakuan hak kepemilikan tanah diatur UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dimana hak kepemilikan tanah hanya diakui jika memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga: Ratusan Warga Dago Elos Terdampak, Polda Jabar Ambil Alih Penanganan Kasus Sengketa Tanah

Meski begitu, hingga saat ini banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya. Sehingga, meski verponding masih bisa tetap digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, status ini sangat rentang untuk disengketakan.

Cara konversi Tanah Eigendom

Pemilik yang masih memiliki hak tanah eigendom bisa melakukan konversi. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

"Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut."

Langkah-langkah konversi kepemilikan eigendom ke SHM

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat