kievskiy.org

Berkas Perkara Panji Gumilang Dilimpahkan Bareskrim ke Kejaksaan, Penyidik Sudah Selesai Lakukan Penyidikan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, sebut alasan penolakan penahanan Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, sebut alasan penolakan penahanan Panji Gumilang /ANTARA/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT – Kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang telah sampai ke babak baru. Pada Rabu, 16 Agustus 2023 ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap satu berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, ke Kejaksaan RI.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa penyidik telah menyelesaikan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang. Sebanyak 41 saksi dan 18 saksi ahli telah diperiksa untuk perkara tersebut.

“Hari ini dan Insyaallah jam 10 sudah kami antarkan ke Kejaksaan,” ujar Djuhandhani pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Penyidik sudah melakukan pemberkasan dan melimpahkan berkas perkara tahap satu pada jaksa penuntut umum (JPU). Pihak Kejaksaan akan meneliti dan mengecek kembali kelengkapan formal dan materialnya untuk bisa dibuktikan di persidangan.

Baca Juga: Jokowi Baru Sadar Sering Disebut 'Pak Lurah', Tegaskan Dirinya Presiden Indonesia

“Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh jaksa penuntut umum, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kami laksanakan. Kemudian, dalam hal ini, tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh Kejaksaan,” kata Djuhandhani menambahkan.

Saat berkas perkara Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan, pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Hal itu karena pertimbangan ancaman hukuman Panji lebih dari lima tahun, dan pihak kepolisian khawatir Panji Gumilang akan menghilangkan bukti dan melarikan diri.

“Sementara kami masih berprinsip pada untuk melaksanakan penahanan terus, karena kita ketahui bersama, pertimbangan subjektif penyidik masih diyakini itu ada. Jadi, kami masih tetap melaksanakan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Djuhandhani.

Dalam kasus penistaan agama ini, Panji disangkakan dengan Pasal 156 a kemudian Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat