kievskiy.org

Grup Telegram Milik Penjual Konten Pornografi Sesama Jenis Punya 98 Member

Ilustrasi video.
Ilustrasi video. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT - Dua orang pelaku transaksi jual beli video asusila sesama jenis (gay kids) berinisial LHN (16) dan R (21) berhasil diringkus polisi. Keduanya "memasarkan" konten asusila tersebut di Telegram.

Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan patroli siber. Salah satu tersangka LHN ternyata sudah punya masalah hukum karena menjadi admin penjual video gay kids.

Polisi mengatakan, LHN yang punya peran sebagai admin grup penjual video gay kids sudah memiliki sekitar 98 pelanggan atau member.

Baca Juga: Tragedi Laboratorium IPB Tewaskan Mahasiswa S2, Pihak Kampus Angkat Bicara

"Di mana anak yang berkonflik dengan hukum dalam akun Telegram tersebut, LHN bertindak sebagai admin, terdapat 98 member," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dikutip pada Minggu, 20 Agustus 2023.

Ade menyebut, LHN memiliki empat akun media sosial Facebook dan saat ini sudah disita. Pelaku menjual video gay kids itu diunggah di Facebook dengan dalih promosi berbentuk trailer.

"Yang masing-masing Facebook-nya beranggotakan 68 member," katanya.

Baca Juga: PDIP Beri 2 Pilihan untuk Budiman Sudjatmiko yang Dukung Prabowo: Mundur atau Dipecat

Lebih lanjut, kata dia, LHN melakukan transaksi lanjutan lewat direct message. Di situlah transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan.

"Untuk selanjutnya pembelinya akan dimasukkan dalam satu grup Telegram yang di situ kemudian akan ditransmisikan sejumlah foto dan video berlangganan yang telah disepakati kedua belah pihak," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat