kievskiy.org

Terlibat Kasus Pencabulan Tiga Anak di Bawah Umur, Kepala BMKG Alor dan Satu Stafnya Jadi Tersangka

ILUSTRASI pelecehan seksual, pemerkosaan.*
ILUSTRASI pelecehan seksual, pemerkosaan.* /ANTARA /Antara

PIKIRAN RAKYAT – Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, di Alor, Nusa Tenggara Timur jadi tersangka pencabulan anak.

Ia dan salah satu stafnya diduga melecehkan tiga anak di bawah umur, dan telah mendekam di tahanan Mapolres Alor.

Kabar penetapan Kepala BMKG Alor berinisial AB dan stafnya IJ, jadi tersangka pencabulan, dibenarkan Kepolisian Resor Alor, AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, Kamis 27 Agustus 2020.

 Baca Juga: Sebut Tiga Agenda Besar Pencegahan Korupsi, Jokowi: Masyarakat Bagian Sangat Penting dari Upaya Ini 

Kapolres Alor mengatakan, penetapan tersangka dilakukan, setelah keluarga dari beberapa anak yang menjadi korban pencabulan itu, melaporkan ke polisi.

"Setelah gelar perkara, kita sudah tingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka pada per tanggal 22 Agustus lalu," kata Agustinus, seperti dilansir Antara.

Keduanya kata Kapolres dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Chelsea Tancap Gas di Bursa Transfer Ini, Ben Chilwell Jadi Rekrutan Ketiga

Polisi sendiri ujar dia mengenakan pasal pemberatan, karena kasus pencabulan itu tidak hanya terjadi pada satu anak di bawah umur, tetapi ada tiga orang anak.

"Korbannya lebih dari satu orang. Sehingga pasal pemberatan kita kenakan," tambah dia.

Kapolres menambahkan bahwa dalam kasus pemeriksaan tersebut, ada beberapa nama juga disebut oleh kedua tersangka.

Baca Juga: Jokowi: Pemerintahan Produktif, Efisien, dan Bergerak Cepat bukan Berarti Meniadakan Transparansi

Namun tim penyidik tidak ingin langsung menyimpulkan, karena masih dalam pendalaman kasus.

"Alat bukti belum ada. Kalau ditemukan maka kita akan langsung menindaknya, agar kejadian pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak terjadi lagi," ujar dia.

Ia mengatakan dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Alor.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat