kievskiy.org

Mahfud MD Tegaskan Kasus Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu Tidak Hilang: Jangan Berpikir Telah Selesai

Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud menyebut dalam implementasinya amandemen masih rawan penyimpangan.
Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud menyebut dalam implementasinya amandemen masih rawan penyimpangan. /Kemenkopolhukam

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa kasus transaksi janggan i lingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun tidak berhenti ataupun hilang. Ia bahkan mewanti-wanti bahwa kasus tersebut tetap diusut.

Meski tetap akan diusut, Mahfud MD menjelaskan DPR tak setuju dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan transaksi janggal Rp349 triliun.

Oleh sebabnya, Mahfud MD menyerahkan kasus tersebut kepada pemerintah. Lebih lanjut, sekarang pemerintah telah membentuk satgas untuk menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

"Pemerintah membentuk satgas sekarang ini jalan. Orang yang tidak tahu, itu kok didiamkan? Tidak. Itu kan 300 surat, artinya ini ada 2 masalah," ujar Mahfud di Hotel Sultan, Jakarta, Senin 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Perbandingan Utang 3 Capres 2024, Siapa yang Paling Banyak?

Ia menjelaskan transaksi janggal Rp349 triliun itu menyangkut 300 surat yang tidak dapat dipecah. Dari kasus tersebut, beberapa sudah ditindak seperti Rafael Alun, eksportasi emas hingga pemecatan dan penersangkaan di Ujung Pandang, Makassar.

"Jadi jalan, tidak ada yang berhenti. Tetapi jangan berpikir bahwa Rp300 triliun itu satu paket, lalu selesai, itu dipisah dalam 300 kasus," kata dia menjelaskan.

Menurut Mahfud, ada 300 surat yang harus diselesaikan secara bertahap dengan waktu yang lama. Kemudian, tidak semua surat tersebut dapat disampaikan kepada publik.

Baca Juga: Diduga Oknum TNI Tampar Tukang Parkir di Bandung, Tak Terima Diminta Berhenti saat Ada Mobil Parkir

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat