kievskiy.org

Ketua PDIP Sumut Diduga Salah Gunakan Bantuan Covid, MA: Dinikmati untuk Kepentingan Pribadi

Ilustrasi bantuan baru untuk penderita Covid-19.
Ilustrasi bantuan baru untuk penderita Covid-19. /Antara/Dedhez Anggara Antara/Dedhez Anggara

PIKIRAN RAKYAT - Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 oleh Ketua PDIP Sumut sekaligus mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.

Berdasarkan keterangan dari Ketua JAMAK, Hobbin yang disampaikan melalui sekretarisnya, Marpaung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, desakan itu didasari oleh putusan yang dibacakan MA salam kasus dugaan korupsi Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala.

"Tindak lanjut atas putusan  439 terhadap kasus COVID di Kabupaten Samosir. Di mana di situ, dibaca dalam putusan (MA) itu bahwa mantan Bupati Kabupaten Samosir terlibat dalam anggaran COVID-19," ujarnya, Senin, 21 Agustus 2023.

Dalam putusan itu disebut, Ketua PDIP Sumut ikut memanfaatkan dan menikmati bantuan Covid untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Meningkat Versi Survei Litbang Kompas, Sekjen PDIP Ungkap Kunci Rahasianya

Pasalnya bantuan yang dikucurkan pemerintah ditempeli stiker wajah Rapidin sebelum dibagikan ke masyarakat.

"Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020," kata putusan MA.

"Selanjutnya Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat. Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan COVID 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati," ujarnya.

Oleh karena itu, JAMAK meminta agar Kejati Sumut segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang diperkirakan memakan kerugian sebesar Rp1,8 miliar lebih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat