kievskiy.org

Uji Coba WFH 50 Persen di Jakarta Berlaku hingga Oktober, Bagaimana jika ASN Tak Disiplin?

Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama penerapan kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta.
Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama penerapan kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta. /ANTARA/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT – Mulai Senin, 21 Agustus 2023, 50 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan work from home (WFH). Semakin meningkatnya polusi udara di Jakarta mendorong pemerintah menerapkan solusi yang sudah mulai dijalankan pekan ini.

Menurut Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Pemprov DKI akan mengawasi apratur sipil negara (ASN) saat WFH melalui video call. WFH uji pertama ini dilakukan selama tiga bulan mulai dari 21 Agustus sampai 21 Oktober.

“Pengawasannya gampang, jadi saya meminta kepada atasannya langsung untuk video call, tanya dia ada di mana kalau di rumah, rumahnya ada di mana?,” kata Heru Budi Hartono.

Baca Juga: Prediksi 3 Calon Wali Kota Bandung pada Pemilu 2024, Dituntut Bereskan Bandung yang Banyak Masalah

Jika uji coba ini efektif, maka pihaknya akan melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun jika sebaliknya, maka akan kembali ditempatkan di kantor.

“Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH tersebut tidak disiplin, ya saya kembalikan,” ucap Heru.

WFH Hanya untuk ASN

Menurut keterangan Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, uji coba WFH ASN dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen, diperuntukkan bagi ASN dengan fungsi staf atau pendukung.

Baca Juga: Wagub Lampung Chusnunia Chalim Mengundurkan Diri, Persiapan Jadi Bacaleg DPR

"Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung," kata Sigit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat