kievskiy.org

Shopee Express Rugi Rp337 Juta Usai Mahasiswa asal Magelang Curi Barang Bermodus Ilegal Acces

Ilustrasi pencuri.
Ilustrasi pencuri. /Dok Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Seorang mahasiswa berinisial RFP alias A (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian barang elektronik dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Selasa, 22 Agustus 2023.

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau dugaan pencurian," ujarnya, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Mahasiswi Rampok iPhone hingga MacBook Senilai Rp337 Juta, Bajak Akses ke Shopee Express

Ade Safri mengatakan, penangkapan terhadap mahasiswa yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah itu dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023 dengan pelapor MS.

Dijelaskan Ade Safri, tersangka RFP alias A dalam aksinya mengaku sebagai karyawan salah satu perusahaan merchant di marketplace online.

Baca Juga: Rekomendasi Mobil Bekas Harga di Bawah Rp200 Jutaan, Ada Toyota Sienta dan Suzuki Ignis

Tersangka meminta resi penjualan handphone dan kemudian mendapatkan iPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad senilai Rp337 juta.

"Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat