kievskiy.org

Legislator PAN Soroti Pembangunan Water Tank Terbit Tanpa Persetujuan Warga

Proyek pembangunan watertank 10 juta liter milik PDAM Tirta Asasta Depok.
Proyek pembangunan watertank 10 juta liter milik PDAM Tirta Asasta Depok. /Antara/Feru Lantara

PIKIRAN RAKYAT - Anggota DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi, menyayangkan sikap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok yang tidak memberikan informasi dengan jelas perihal proses perizinan; AMDAL, IMB, Soil Test tanah. 

Hal itu ia sampaikan usai menerima pengaduan warga Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok terkait proses pembangunan tangki air raksasa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok di Ruang Fraksi PAN, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Masalah ini seharusnya tidak perlu muncul jika informasi transparan kepada warga sekitar terdekat lokasi water tank terkomunikasi dengan baik sebelum membangun," kata Intan dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa 22 Agustus 2023.

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Depok dan Kota Bekasi ini mengungkapkan saat pertemuan warga mengeluhkan tidak adanya papan informasi proyek saat pembangunan. Terlebih proyek yang sedang dibangun saat itu tertutup pagar bedeng proyek dan bangunan knock down. 

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Mario Dandy Minta Maaf ke David Ozora dan Singgung Nasib Hubungannya dengan AG

"Warga juga menyatakan tidak ada keinginan menolak pembangunan untuk kepentingan umum, namun prosedur harus dilakukan untuk kepentingan rakyat banyak," ujarnya.

Selain sosialisasi, tambah Intan, semua perizinan juga harus dikantongi PDAM Tirta Asasta sebelum melakukan pembangunan. Merujuk pada fakta persidangan, Intan Fauzi merasa heran jika dalam prosesnya PDAM Tirta Asasta mendapatkan perizinan, sementara ada penolakan dari warga sekitar yang bersebelahan dengan tanki air raksasa tersebut. 

Adapun gugatan telah dilayangkan warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan warga Depok terdaftar dengan nomor perkara 45/G/2023/PTUN BDG terkait pembangunan tangki air raksasa.

Baca Juga: Menkominfo Sebut Ada Oknum Bank Sengaja Jual Data Pribadi Nasabah: Sudah Didenda

"Bagaimana bisa perizinan pembangunan tangki air raksasa keluar, bisa terbit, tanpa adanya persetujuan warga sekitar. Padahal persetujuan warga adalah hal pokok sebagai persyaratan dikeluarkannya perizinan pembangunan giant water tank," kata Anggota Komisi VI DPR RI tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat