kievskiy.org

Jerinx Hadiri Penyerahan Berkas Kasus 'IDI Kacung WHO' pada Kejati Bali, Koster: Harus Gentleman

Jerinx SID di Direskrimsus Polda Bali, Kamis 27 Agustus 2020: Polda Bali menyerahkan berkas kasus 'IDI Kacung WHO' pada Kejati bali dan dihadiri langsung oleh Jerinx SID dan istrinya serta kuasa hukum.
Jerinx SID di Direskrimsus Polda Bali, Kamis 27 Agustus 2020: Polda Bali menyerahkan berkas kasus 'IDI Kacung WHO' pada Kejati bali dan dihadiri langsung oleh Jerinx SID dan istrinya serta kuasa hukum. /M Hari Balo M Hari Balo

PIKIRAN RAKYAT - Pada Kamis 27 Agustus 2020, berkas kasus Jerinx SID alias JRX telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Pelimpahan berkas ini diberikan oleh Polda Bali kepada Kejati Bali di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali.

Usai pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati Bali, Jerinx meminta izin untuk menyampaikan beberapa pernyataan kepada publik.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani: Pemerintah Harus Mampu Beri Solusi Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

Hal itu Jerix lakukan di muka ruangan, Direktorat Reskrimsus Polda Bali.

Setelah itu, Jerinx dibawa ke mobil untuk dibawa ke ruang tahanan Polda Bali. Penahanan Jerinx dititipkan di Polda Bali.

Diketahui bahwa Jerix juga turut hadir secara langsung dalam pelimpahan berkas kasusnya tersebut.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani: Pemerintah Harus Mampu Beri Solusi Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

Jerinx ditemani oleh sang isteri, Nora Alexandra dan didampingi oleh Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat