kievskiy.org

Formasi PPPK dan CPNS 2023, Lengkap Kuota Pemerintah Pusat dan Daerah

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 di depan mata. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah merilis jadwal dan formasi yang dibutuhkan di proses rekrutmen aparatur sipil negara tahun ini.

Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, formasi PPPK akan lebih diprioritaskan dalam proses rekrutmen 2023.

Sekitar 80 persen dari jatah PPPK di antaranya diperuntukkan untuk guru dan tenaga kesehatan (Nakes).

Terlepas dari formasi apa yang tersedia, nagi Anda yang berminat mendaftar sebagai PPPK dan CPNS 2023, setidaknya ada persyaratan umum yang perlu dipenuhi.

Baca Juga: Daftar Makanan yang Dapat Menurunkan Berat Badan dan Cocok untuk Diet

Syarat tersebut di antaranya sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
  3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
  5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
  6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Formasi CPNS dan PPPK 2023

Tahun ini, ada 543.596 kuota yang tersedia untuk calon PPPK dan 28.903 CASN atau CPNS.

Adapun mekanisme perekrutan CPNS 2023 ditetntukan sesuai kebutuhan kelompok jabatan baik di jabatan fungsional maupun jabatan pelaksana.

Baca Juga: 8 Hal yang Harus Diperhatikan saat Diet, Agar Penurunan Berat Badan Stabil

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat