kievskiy.org

Polisi Sebut Pengendara Motor Lawan Arah di Lenteng Agung Bisa Dipenjara 1 Tahun

Kecelakaan truk dengan sepeda motor melawan arus di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Kecelakaan truk dengan sepeda motor melawan arus di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. /Dokumentasi Polsek Jagakarsa

PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan sopir truk yang menabrak sejumlah pengendara sepeda motor melawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, telah dipulangkan. Insiden kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 22 Agustus 2023.

“Sementara masih kita periksa sebagai saksi. Kemarin sudah kita BAI (Berita Acara Interview). Sejauh ini sudah kita kembalikan,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Rabu, 23 Agustus 2023.

Bayu mengatakan pihaknya masih mendalami kasus kecelakaan tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan ada unsur kelalaian dari pengendara sepeda motor maka mereka bisa dikenakan pasal.

“Yang sudah kami amankan kendaraannya ada tiga dan sudah kami konfirmasi datanya yang terlibat kecelakaan itu ada lima orang,” ucap Bayu.

Baca Juga: Tabrakan 7 Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung, Polisi: Tidak Layak Dapat Santunan

Dikatakan Bayu, sejumlah pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan bakal dimintai keterangan setelah mereka selesai menjalani pengobatan luka-lukanya.

“Sekarang orangnya ada di rumah masing-masing. Masih dalam rangka pengobatan. Nanti mungkin 1-2 hari ini akan datang ke Polres untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Pengendara Motor Lawan Arus Bisa Dipenjara 1 Tahun

Bayu mengatakan apabila dalam penyelidikan ditemukan kecukupan bukti maka proses hukum bisa ditingkatkan ke penyidikan dan pengemudi sepeda motor bisa dikenakan sanksi pidana.

“Tidak hanya penilangan. Apabila nanti hasil penyelidikan dan dinaikkan ke penyidikan dan yang salah nanti motor itu akan kita kenakan Pasal 310 Ayat 2,” tutur Bayu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat