kievskiy.org

Vonis Bebasnya Dibatalkan MA, Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dihukum Penjara

Ilustrasi tragedi Kanjuruhan, para korban mengajukan ganti rugi kepada sejumlah pihak.
Ilustrasi tragedi Kanjuruhan, para korban mengajukan ganti rugi kepada sejumlah pihak. /Twitter @TheInsiderPaper Twitter @TheInsiderPaper

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi menganulir vonis bebas terhadap dua terdakwa anggota Polri terkait kasus tragedi Kanjuruhan. Putusan kasasi tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tanggal 16 Maret 2023.

“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 13/Pid.B/2023/PN Sby tanggal 16 Maret 2023 tersebut,” kata majelis hakim dalam amar putusan kasasi sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 24 Agustus 2023.

Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Hakim meyakini AKP Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara,” ucap amar putusan.

Baca Juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, MA Tetap Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar amar putusan menambahkan.

Sementara itu, MA menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Hakim juga menyatakan Kompol Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara,” tulis amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar amat putusan menambahkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat