kievskiy.org

Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Tak Lagi Ditanggung Pemerintah per 1 September 2023

Ilustrasi pasien Covid-19.
Ilustrasi pasien Covid-19. /Reuters/Willy Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Covid-19 yang telah beralih status dari pandemi menjadi endemi akan mengubah cara pembayaran para pasien yang mengidap penyakit itu di rumah sakit. Meski begitu, pelayanan pasien di rumah sakit, seperti RS Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, akan dilakukan sesuai tahapan yang biasa dilakukan.

Mulai 1 September 2023, biaya perawatan pasien Covid-19 tidak lagi ditanggung oleh pemerintah. Pembiayaan akan ditanggung sesuai status pasien apakah pengguna BPJS, asuransi lain, atau mandiri.

Menurut Ketua Tim Infeksi Khusus Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Yovita Hartantri, teknis penanganan pasien Covid-19 mengikuti aturan terbaru dari pemerintah. Aturan itu adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur tentang promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19, hingga pengelolaan limbah.

"Pembiayaan oleh pemerintah masih diatur sampai akhir Agustus 2023, semuanya masih dibiayai pemerintah. Nanti selanjutnya dikembalikan ke masing-masing pasien, kalau JKN atau BPJS, ya, BPJS yang menanggung. Kalau umum, bayar sendiri atau punya asuransi lain," kata Yovita di Bandung, Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca Juga: Banyak Orang Jepang Ikut Kursus Tersenyum, Terbiasa Pakai Masker Selama Pandemi Covid-19

Sebelumnya, melalui konferensi pers secara daring, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, menjelaskan tentang masa peralihan dari pandemi menjadi endemi dalam pelayanan pasien Covid-19. Permenkes 23/2023 mengatur tentang pelayanan kesehatan sebelum atau sesudah berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia.

RS yang memberikan pelayanan kesehatan sebelum berlakunya Keppres tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien Covid-19, sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien Covid-19.

Keppres berlaku sejak 21 juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum 21 juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya dan RS yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.

Sementara itu, untuk pasien Covid-19 yang masuk RS setelah tanggal 21 Juni 2023 hingga akhir Agustus, RS juga dapat mengeklaim biaya penggantian. Hal itu juga disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien Covid-19.

"Sehingga setelah tanggal 31 Agustus 2023, artinya mulai tanggal 1 September 2023, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat, atau penjamin lainnya,'' ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat