kievskiy.org

ICW Beberkan 12 Narapidana Korupsi Maju Jadi Bacaleg 2024, Ini Daftarnya

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan ada sebanyak 12 narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

“Temuan ICW menunjukan, setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Kurnia mengatakan adanya kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi masih menjadi angan-angan semu. Sebab. partai politik (parpol) sebagai pengusung bakal caleg masih memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi.

"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sendiri terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka,” tutur Kurnia.

Baca Juga: Harun Masiku Terlacak di Indonesia Usai Bertahun-tahun Buron, ICW Kritik Kinerja KPK Era Firli Bahuri

Dikatakan Kurnia, para koruptur yang maju kembali ke dunia politik tanpa diumumkan identitasnya terkonfirmasi oleh pernyataan anggota KPU Idham Holik. Komisioner KPU itu menyebut tidak ada perintah dalam Undang-undang untuk mengumumkan status bakal calon legislatif yang berlatarbelakang mantan terpidana korupsi.

Pernyataan tersebut, kata Kurnia, bertolak belakang dengan janji ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang menyatakan identitas bacaleg mantan terpidana korupsi akan diumumkan saat penetapan DCS.

Menurut Kurnia, ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal.

“Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU,” ucap Kurnia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat