kievskiy.org

ICW: Kapolri Harus Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno dari Jabatannya

Eks terpidana korupsi AKBP Brotoseno.
Eks terpidana korupsi AKBP Brotoseno. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno dari jabatannya agar lebih fokus menghadapi sidang peninjauan kembali (PK) putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP).

ICW berpendapat bahwa proses peninjauan kembali hingga putusan akhir akan membutuhkan waktu cukup lama.

"Maka ICW minta agar Kapolri memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya agar kemudian ia bisa lebih fokus menjalani persidangan etik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Minggu, 19 Juni 2022, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Zelensky Tantang Rusia Perang Rudal: Kami Tidak akan Serahkan Wilayah Selatan

Diketahui, pada Januari 2017 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis AKBP Raden Brotoseno lima tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi (suap).

AKBP Raden Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.

Ia dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

Berdasarkan hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP, AKBP Raden Brotoseno pada Oktober 2020 lalu, dinyatakan yang bersangkutan tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Berkat Resep Jalakotek dari Ibunya, Pemuda Asal Majalengka Kini Ikuti Ajang Apresiasi Kreasi Indonesia

Namun, Brotoseno hanya disanksi pemindah tugaskan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat