kievskiy.org

Kasus Kolonel Priyanto dan AKBP Raden Brotoseno, Apa Kabar Suara Hati?

Lady Justice atau Iustitia dalam ilustrasi sampul album Metallica, …And Justice for All.
Lady Justice atau Iustitia dalam ilustrasi sampul album Metallica, …And Justice for All. /Elektra

PIKIRAN RAKYAT – Peristiwa terbunuhnya sepasang kekasih, Handi Saputra dan Salsabila, dalam kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021, menggegerkan publik. Alasannya, belakangan jenazahnya dibuang di Kali Serayu, Jawa Tengah.

Pelakunya, Kolonel (Inf) Priyanto. Sontak masyarakat menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Apa yang dilakukan Priyanto melukai rasa kemanusiaan. Tuntutan masyarakat seperti itu kemudian sejalan dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang memutus perkara tersebut. Priyanto dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Kasus itu jadi menarik karena masalah keadilan di Indonesia masih merupakan persoalan pelik. Sering terjadi, vonis terhadap terdakwa lebih rendah dari harapan publik.

Baca Juga: Berseminya Dinasti Politik, Iklim Pilpres 2024 Akan Berbeda

Dalam kasus pencurian uang rakyat, hal seperti itu sudah beberapa kali terjadi. Pelanggaran berat diringankan dengan berbagai alasan.

Belakangan yang sedang ramai dibicarakan adalah kasus yang menimpa Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno.

Dia terbukti menerima suap dalam kasus penyidikan cetak sawah di Kalimantan Barat dan dihukum 5 tahun penjara. Setelah keluar penjara, yang bersangkutan ternyata aktif kembali di lingkungan Polri. Alasannya, karena majelis etik tidak memecat yang bersangkutan dari Polri.

Pada umumnya, undang-undang atau peraturan memang multitafsir. Pasal-pasal yang tertera di dalamnya bisa ditafsirkan menurut berbagai kepentingan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat