kievskiy.org

LGBT Bukan Hak Asasi Manusia di Negara Mayoritas Muslim

Bendera LGBT.
Bendera LGBT. /Pixabay/Jaxor84

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu lalu, Kedutaan Inggris di Jakarta mengunggah sebuah foto pengibaran bendera LGBT di samping bendera kebangsaan Inggris di akun instagram. Unggahan pengibaran bendera itu dianggap sebagai bentuk peringatan terhadap International Day Against Homophobia, Biphobia, and Transphobia (IDAHOBIT), yang diperingati setiap tanggal 17 Mei.

Pengibaran bendera tersebut segera dikecam oleh warga negara Indonesia. Bahkan, DPR dan Ormas Islam juga mengkritik hingga mengecam tindakan tersebut. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Owen Jenkins untuk menyatakan protes terhadap pengibaran bendera pelangi sebagai simbol kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kedutaan Besar Inggris, Jakarta.

Namun, ini bukan pertama kali Inggris mengibarkan bendera LGBT di suatu negara. Pada bulan Juni, tahun lalu Inggris juga melakukan hal serupa, yaitu mengibarkan bendera LGBT di Kedubes Uni Emirat Arab (UEA).

Meskipun, pengibaran bendera LGBT dianggap untuk memperingati International Day Against Homophobia, Biphobia, and Transphobia (IDAHOBIT), namun tindakan ini dianggap tidak menghormati norma hukum di Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim. Bahkan, pengibaran bendera LGBT tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan terang-terangan atas isu LGBT bagi Indonesia. Sedangkan, Indonesia jelas menolak dan tidak membenarkan LGBT sesuai dengan norma-norma dalam agama islam.

Kementrian Luar Negeri Indonesia meminta untuk semua kedutaan asing untuk menghormati nilai-nilai keagamaan, sosial, dan budaya di Indonesia. Melalui nota protes ini, Dubes Inggris mencatat kekecewaan Indonesia dan menyampaikannya kepada pemerintah Inggris yang berpusat di London.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Soroti Standar Ganda yang Diterapkan Inggris dalam Kasus Bendera LGBT

Pengibaran bendera LGBT dianggap tidak menghormati nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia yang menolak keras LGBT sebagai suatu perbuatan hingga gerakan. Pada dasarnya, LGBT bukan hanya mengenai seks, namun juga kecendrungan yang amat besar terhadap sesama jenis yang kerap kali berujung pada pernikahan. Sehingga, hukum di negara Indonesia tidak menerima pernikahan yang seperti itu.

Bahkan, menurut Ketua Komisi Dakwah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengecam pengibaran LGBT di Kedubes Inggris. Cholil juga menyampaikan bahwa "Seharusnya Kedubes Inggris dapat menghargai norma dan ajaran agama yang berlaku di Indonesia".

Hal ini dikarenakan, berdasarkan norma agama Islam yang berlaku di Indonesia, perilaku, tindakan, dan gerakan LGBT merupakan perbuatan yang dilarang. Sudah seharusnya juga, Kedubes Inggris menghargai norma-norma yang berlaku di negara di mana Inggris ditugaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat