kievskiy.org

Kontroversi Brotoseno yang Masih Aktif dengan Jejak Narapidana, Kapolri Siap Revisi Dua Perkap

AKBP Raden Brotoseno saat menjadi pembawa acara dalam diskusi Polri TV yang disiarkan 1 tahun lalu.
AKBP Raden Brotoseno saat menjadi pembawa acara dalam diskusi Polri TV yang disiarkan 1 tahun lalu. /Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan melakukan revisi terhadap sejumlah Peraturan Kapolri (Perkap), guna menindaklanjuti polemik AKBP Raden Brotoseno, yang masih aktif di Polri, usai menjadi narapidana kasus maling uang rakyat alias korupsi.

Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya dalam beberapa waktu terakhir telah mengikuti dan mencermati sejumlah pendapat dan aspirasi masyarakat terkait polemik tersebut.

"Beberapa hari kemarin kami melakukan berbagai upaya dalam rangka mencari solusi untuk membuktikan kami Polri komit terhadap hal-hal seperti itu (korupsi)," kata Sigit usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR, Senayan, Rabu, 8 Juni 2022.

Baca Juga: Pasukan Ukraina Kian Terjepit di Tengah Gempuran Rusia, Gubernur: Tak Ada Kata Menyerah

Oleh sebab itu, Listyo mengungkapkan sudah melaksanakan rapat dengan pihak terkait seperti Kompolnas, Kemenkopolhukam, serta ahli pidana untuk menemukan formula yang tepat menindaklanjuti peristiwa tersebut.

Listyo mengaku, bahwa dalam Perkap Nokor 12 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak mengatur untuk mengambil tindakan lebih terkait putusan dalam kode etik.

Dengan begitu kata dia, pihaknya sepakat akan melakukan perubahan atau merevisi Perkap tersebut.

Baca Juga: Tips Mengenali Ciri-ciri Hewan Kurban yang Terjangkit Penyakit Kuku dan Mulut dengan Mudah

"Demi wujud Polri transaparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, dan salah satunya dalam perubahan perkap tersebut kami jadikan satu menjadi peraturan kepolisian klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik," ujarnya.

"Dan keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau hal lain yang perlu kami ubah terhadap persoalan yang kami hadapi saat ini," katanya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat