kievskiy.org

Terungkap Perkataan Dosen UIN Surakarta yang Membuat Kuli Bangunan Gelap Mata hingga Berujung Pembunuhan

Kepala Polres Sukoharjo AKBP Sigit memeriksa pelaku kasus pembunuhan dalam Konferensi Pers, di Polsek Gatak Polres Sukaharjo, Jumat, 25 Agustus 2023 petang.
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Sigit memeriksa pelaku kasus pembunuhan dalam Konferensi Pers, di Polsek Gatak Polres Sukaharjo, Jumat, 25 Agustus 2023 petang. /Antara/Bambang Dwi Marwoto

PIKIRAN RAKYATSeorang dosen perempuan Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, Wahyu Dian Selviani (33) ditemukan tak bernyawa di Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Kamis, 24 Agustus 2023 pukul 13.30 WIB. Sejumlah luka pun terlihat ada di bagian tubuhnya.  

Sehari berselang, tepatnya pada Jumat, 25 Agustus 2023, pukul 01.00 WIB, Polres Sukoharjo akhirnya menangkap pelaku pembunuhan Wahyu Dian, yakni Dwi Feriyanto (23) di rumahnya.  Sebelumnya, kepolisian telah memintai keterangan sejumlah saksi dan mendapati bahwa pelaku pembunuhan Wahyu Dian itu mengarah kepada Dwi Feriyanto.

Dwi Feriyanto merupakan warga Kecamatan Gatak yang menjadi tukang batu dan sedang mengerjakan rumah korban yang direnovasi. Selama rumahnya direnovasi, Wahyu Dian tinggal sementara di rumah temannya yang terletak di samping rumahnya yang sedang direnovasi tersebut. Ia pun diketahui dibunuh di rumah temannya.

"Modus pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikatakan oleh korban pekerjaannya tidak beres. Pelaku menghabisi korban dengan pisau yang sudah disiapkan. Jadi kasus pembunuhan ini, sudah direncanakan oleh pelaku," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Baca Juga: Lolly Dapat Beasiswa di Dua 'Kampus' Inggris, Netizen Ingatkan Itu Bukan Universitas

Barang Bukti yang Ditemukan

Dalam kasus pembunuhan tersebut, barang bukti yang berhasil ditemukan oleh polisi di antaranya adalah sebuah pisau yang sebelumnya dibuang ke Sungai Blimbing Gatak. Kemudian, abu bekas pembakaran pakaian pelaku, sepeda motor milik pelaku, dan sandal jepit.

Lalu, kasur, selimut, dan bantal dengan bercak darah, handphone milik korban, serta sebuah laptop.

Akibat perbuatannya, pelaku pembunuh sang dosen pun terjerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. Ia pun terancam mendapatkan hukuman maksimal hukuman mati.

Kronologi Penemuan Mayat Dosen

Sebelumnya, mayat dosen UIN Surakarta itu ditemukan dalam kondisi tertutup kasur di lantai.  Menurut keterangan tetangga korban, yakni Indriyanto (47), mayat korban ditemukan saat pintu rumah terkunci dari luar.

Mulanya, warga yang masuk menemukan bercak darah. Kemudian, hal tersebut pun langsung dilaporkan ke kepolisian.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat