kievskiy.org

Jaksa Agung: Jebloskan Koruptor ke Penjara Belum Cukup untuk Indonesia Bebas Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Antara/Nova Wahyudi/hp.

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan paradigma baru pemberantasan korupsi tidak hanya mempidanakan para koruptor, tetapi bagaimana mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Menurutnya, menjebloskan koruptor ke penjara tidak bisa mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari kasus maling uang rakyat.

"Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukkan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukkan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” kata Burhanuddin, dikutip dari Antara pada Senin, 28 Agustus 2023.

Baca Juga: Tanpa Biaya, Berikut Cara Nikah Gratis di KUA, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Ia menjelaskan modus operandi tindak pidana korupsi semakin berkembang dan memberikan dampak kerugian yang semakin besar terhadap keuangan negara sehingga telah mengubah cara berpikir Kejaksaan RI dalam penanganan dan pemberantasan korupsi.

Bahkan, kata dia, Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri.

Tak hanya itu, kata dia, penindakan yang dilakukan Kejaksaan tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari, dan memenjarakan pelakunya saja.

Baca Juga: Pratama Arhan dan Zize Baru Menikah, Mantan Pacar sang Pesepak Bola Tepis Tudingan Netizen

Namun, juga menggunakan pendekatan follow the money dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the asset untuk merampas aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi itu sendiri.

Burhanuddin menyampaikan kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga periode 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat