kievskiy.org

KLHK Sanksi 11 Entitas Industri Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek

Ilustrasi polusi udara di Jakarta.
Ilustrasi polusi udara di Jakarta. /Reuters/Willy Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - 11 industri yang menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek dan sekitarnya mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal tersebut disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam konferensi pers secara virtual pada Senin, 28 Agustus 2023.

"Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas," katanya, dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, sanksi tersebut merupakan tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri, termasuk perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang diduga sebagai sumber pencemar udara.

Baca Juga: Hati-Hati! Menkes Sebut Polusi Udara Sebabkan Pneumonia, ISPA, dan Asma

Sebanyak 11 industri yang diberikan sanksi administrasi bergerak di bidang stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang.

"Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu," katanya.

KLHK juga akan melanjutkan proses identifikasi melalui Observasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) terhadap sekitar 161 industri di enam lokasi terdekat dari alat pengamat yang ada di Kementerian LHK.

Baca Juga: ICW Ungkap 24 Mantan Narapidana Korupsi Maju Jadi Bacaleg 2024, Ini Nama-namanya

Lokasi yang dimaksud di antaranya 120 unit usaha di Kecamatan Sumur Batu dan Bantargebang Kota Bekasi. 10 unit usaha di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Sebanyak tujuh unit usaha lainnya di Tangerang, 15 unit usaha di Tangerang Selatan, dan di 10 unit usaha yang ada di Bogor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat