kievskiy.org

11 Industri Picu Polusi Udara di Jabodetabek Kena Sanksi KLHK, Ada Perusahaan Batu Bara dan Arang

Ilustrasi polusi udara di Jakarta.
Ilustrasi polusi udara di Jakarta. /Reuters/Willy Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Polusi udara mencekik di Jakarta dan sekitarnya memicu infeksi pernapasan atas (ISPA) bagi masyarakat selama beberapa pekan terakhir. Bukan hanya berasal dari asap kendaraan, polusi udara di Jabodetabek dan sekitarnya disebut berasal dari aktivitas industri.

Pemerintah didesak untuk segera menangani polusi udara mencekik di Jakarta dan sekitarnya. Masyarakat pun berharap industri yang melanggar aturan dan menjadi pemicu polusi udara bisa diberikan sanksi tegas.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada 11 industri yang jadi sumber polusi udara mencekik di Jakarta dan sekitarnya. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan penjatuhan sanksi kepada 11 industri tersebut dilakukan per 24 Agustus 2023.

“Yang sudah dilakukan kemarin sampe dengan tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas,” ujar Siti Nurbaya Bakar pada Senin, 28 Agustus 2023.

Baca Juga: Imam Masykur Tewas di Tangan Oknum Paspampres, Fadli Zon: Sadis dan Tidak Berperikemanusiaan

Siti Nurbaya mengungkapkan pihaknya telah menerjunkan 100 anggota tim untuk menyelidiki 351 industri di kawasan Jabodetabek. Menteri LHK menyebut perusahaan yang jadi sasaran tak terkecuali perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang diduga jadi sumber utama pencemaran udara.

11 industri yang kena sanksi dari KLHK tersebut bergerak di bidang stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas hingga arang. Perusahaan tersebut dinyatakan tak sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

“Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu,” kata Siti Nurbaya, dikutip dari Antara.

KLHK terus sisir industri yang langgar aturan

KLHK memiliki alat pengamat untuk mengidentifikasi pencemaran udara. KLHK melakukan pemantauan melalui Observasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Kementerian ini akan melakukan identifikasi pada 161 industri di enam lokasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat